Implementasi SPJA 4410: Perikatan Kompilasi ETAP & Penerapan PMK 155

Implementasi SPJA 4410: Perikatan Kompilasi ETAP & Penerapan PMK 155

Tanggal: 18-19 Maret 2020
Tempat: Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No.1 Menteng Jakarta Pusat
Pukul: 09.00-17.00 WIB
HTM:

  • Pengurus Pusat KAKJA IAI: Rp. 1.600.000
  • Anggota IAI: Rp. 2.400.000
  • Non Anggota IAI: Rp. 2.700.000
  • Pemilik Izin KJA: Rp. 2.100.000
Implementasi SPJA 4410: Perikatan Kompilasi ETAP & Penerapan PMK 155

Ikatan Akuntan Indonesia melalui Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA-IAI) telah mengeluarkan Standar Profesi Jasa Akuntan (SPJA) sebagai kodifikasi standar profesi bagi akuntan yang berpraktik dalam KJA. SPJA ini mengacu pada standar profesi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board of the International Federation of Accountants (IAASB-IFAC).

Salah satu SPJA yang telah disahkan adalah Standar Perikatan Jasa (SPJA) 4410- Perikatan Kompilasi. melalui SPJA ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa yang diberikan Praktisi melalui KJA agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Profesi Akuntan.

Selain itu dalam workshop ini juga akan dibahas penerapan PMK 155/PMK.01/2017 tentang prinsip mengenali pengguna jasa untuk Akuntan Berpraktik dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Peuncucian Uang (TPPU)

Info dan kontak

ANGGIT PRIYAMBUDI P
KNOWLEDGE CENTER KEDOYA
Direktorat Pelayanan Keanggotaan & Mitra
IKATAN AKUNTAN INDONESIA

The Institute of Indonesia Chartered Accountants
Rukan Golden Green No.6, Jl. Panjang Kedoya, Jakarta Barat

Phone: +6221-21254949
Direct: 0818-0730-4532 (Whatsapp)
Mobile : 081285974072 (Whatsapp)
Email: anggit.priyambudi@iaiglobal.or.id

Bagaimana menurut Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0