DPD STKNI PROVINSI JAWA TIMUR BEKERJA SAMA DENGAN PRODI PASCASARJANA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS HANG TUAH SURABAYA.

DPD STKNI PROVINSI JAWA TIMUR BEKERJA SAMA DENGAN PRODI PASCASARJANA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS HANG TUAH SURABAYA.

Mempersembahkan Seminar Nasional:
“MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN & MEMPERJUANGKAN HAK JASA PELAYANAN BAGI TENAGA KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN MELALUI KONSEP KETENAGAKERJAAN”

Narasumber:

  1. Prof.Dr.Ari Hernawan, S.H., M.Hum
    “Guru besar FKH UGM, dan pakar Hukum Perburuan Indonesia”
  2. Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H.,M.H
    “Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur”
  3. Sukendar, S.KM.,S.H.,MH.Kes
    “Ketua Umum Serikat Tenaga Kesehatan Nasional Indonesia”

Waktu dan tempat:
Sabtu, 03 Agustus 2019
pukul 07.00 WIB – Selesai
Gedung GSG Kampus Universitas Hang Tuah Surabaya
Jl. Arif Rahman Hakim, Keputih, Sukolilo, Surabaya-Jatim

Investasi:
Mahasiswa: Rp 50.000,-
Umum: Rp 70.000,-
Pembayaran setelah tanggal 20 Juli 2019
Mahasiswa: Rp 80.000,-
Umum: Rp 100.000,-

Pembayaran:
Transfer ke rekening bank BRI A/n GLODYA PAHLOVI CHENTYA MAJERA
No Rek : 7928-01-000270-50-3

Konfirmasi pembayaran harap hbungi contact person:
AFIF SYIHABUDIN (WhatsApp) 081939108199

Note:
Bagi kalian yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan merasa bahwa gajinya dibawah UMR, wajib mengikuti kegiatan ini, karena yang akan dibahas diantaranya:

  1. Penyetaraan hak jasa bagi tenaga kesehatan sebagai profesi yang penuh dengan RISIKO KERJA.
  2. Manajemen perlindungan dan pertanggungjawaban bagi pekerja dari sektor profesi kesehatan serta sanksi yang diberikan bagi pemilik/ pimpinan Fasyankes apabila tidak menerapkan asas-asas hukum yang tergantung dalam UU Ketenagakerjaan.
  3. Pengelolaan dan audit sistem penggajian di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Peserta:

  • Terbuka untuk praktisi dan akademisi baik yang berprofesi sebagai legal officer/ Pengacara/ Mediator maupun dosen ilmu hukum
  • Baik yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan maupun dosen ilmu kesehatan.

NB:
Menerima langsung pendaftaran (di tempat) sebagai anggota serikat di STKNI.

Bagaimana menurut Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0