Tolak Otak Atik Konstitusi untuk Tunda Pemilu
Indonesia telah menjadi negara demokrasi terbesar keempat di dunia. Keterlibatan penduduk dalam jumlah yang besar dan beragam (agama, bahasa, dan suku bangsa) sangat terasa dalam seluruh tahapan pemilihan umum di tingkat desa sampai nasional. Dengan segala catatan, proses penyelenggaraan pemilu juga dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Indonesia telah menjadi salah satu model penyelenggaraan demokrasi yang sangat baik di dunia. Beberapa indikator lain sebagai negara demokrasi, antara lain aturan tentang batasan periode kekuasaan di lembaga kepresidenan dan pemilihan secara langsung oleh rakyat. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan turunannya disusun untuk mengatur dan mengukuhkan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan negara.
Namun, saat ini sedang ada usulan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu, dari jadwal tahun 2024 yang telah ditetapkan KPU mundur 1-2 tahun. Juga ada usulan untuk menghapus ketentuan batasan 2 periode masa jabatan presiden dan wakil presiden. Untuk mendukung usulan tersebut, sedang diwacanakan untuk mengamandemen konstitusi dan mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat menjadi oleh MPR.
INFID memandang upaya menunda jadwal pemilu merupakan langkah mundur (regresi) dalam berdemokrasi. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas mengamanatkan bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Atas beberapa hal tersebut, maka kami menyuarakan desakan agar:
- Indonesia; a) harus tetap menjadi contoh dan model negara yang teguh memegang prinsip-prinsip demokrasi; b) kita harus mendorong dan memastikan capaian prosedur demokrasi menjadi capaian demokrasi substansial yang menjamin pemenuhan dan pernghormatan hak asasi manusia; dan c) Indonesia perlu investasi untuk demokrasi, termasuk dukungan pendanaan kepada CSO dan media massa yang independen dan bebas.
- Pemerintah dan DPR; a) agar mengabaikan usulan dan wacana untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dan penghapusan 2 periode masa jabatan presiden dan wakil presiden; b) menyatakan secara tegas untuk selalu memegang teguh ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali dan mandat pembatasan 2 periode presiden dan wakil presiden.
Narahubung:
- Abdul Waidl, Senior Program Officer HAM & Demokrasi, waidl@infid.org
- Intan Bedisa, Communication and Digital Officer, intanbedisa@infid.org