INFID Webinar Series Perempuan dan COVID-19 #1 – “Urgensi Pendekatan Berbasis Gender dalam Menangani Pandemi COVID-19: Antisipasi Peningkatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Selama Masa Pembatasan Sosial”


Jumat, 17 April 2020 – Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus kematian tertinggi di Asia Tenggara akibat COVID-19, dengan tingkat kematian (Case Fatality Rate/CFR) mencapai 8,7%. Hingga hari ini tercatat 5.923 kasus terinfeksi dengan 520 orang meninggal dan 607 orang lainnya dinyatakan sembuh. Pemerintah telah mengupayakan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui kebijakan pembatasan sosial dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan di 11 wilayah di Indonesia. 

Pandemi COVID-19 ini juga menyoroti dan memperbesar ketidaksetaraan serta berbagai bentuk diskriminasi yang dihadapi oleh perempuan dan anak perempuan. Pandemi ini telah bergerak melampaui krisis kesehatan global dan telah berubah menjadi krisis pasar tenaga kerja, krisis sosial dan ekonomi, yang menimbulkan ancaman serius terhadap pekerjaan dan mata pencaharian perempuan, terutama di sektor informal dan non-esensial.

Fakta mengerikan yang harus dihadapi pada masa karantina mandiri saat ini adalah adanya tren peningkatan angka kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan anak yang terjadi secara global. Di Tunisia terdapat peningkatan laporan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 5 kali lipat pasca 5 hari diberlakukannya isolasi diri. Peningkatan kekerasan dalam rumah    tangga sebesar 40‐50% juga terjadi di Spanyol semenjak diberlakukannya isolasi mandiri, begitu juga di Katalan (Spanyol), terjadi peningkatan hingga 20%. 

Sekjen PBB António Guterres menyatakan, bahwa pandemi ini semakin memperdalam ketidaksetaraan yang sudah ada sebelumnya, mengekspos kerentanan sosial, politik dan sistem ekonomi yang pada gilirannya memperburuk dampak pandemi. Ketika pandemi COVID-19 memperdalam tekanan ekonomi dan sosial ditambah dengan pembatasan pergerakan dan isolasi sosial, kekerasan berbasis gender meningkat secara eksponensial. Banyak perempuan terpaksa ‘terisolasi’ di rumah dengan pelaku kekerasan dan pada saat yang sama, layanan untuk mendukung para penyintas, terganggu atau tidak dapat diakses. 

Dalam kegiatan INFID webinar series pertama yang diselenggarakan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Dian Kartikasari selaku Ketua Dewan Pengurus INFID dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) 2009-2020 menyatakan bahwa masa isolasi mandiri sangat berpotensi menciptakan peluang konflik dalam rumah tangga. Pada kondisi normal, kegiatan keluarga lebih banyak dilakukan di luar rumah, sehingga memperkecil tingkat interaksi dan konflik dalam rumah tangga. Lebih lanjut Dian menyatakan asesmen yang dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di 111 komunitas menemukan, adanya 86 kasus kekerasan yang terjadi. Menurutnya, jumlah ini bisa jauh lebih besar karena fenomena kekerasan dalam rumah tangga seperti gunung es yang hanya tampak kecil di permukaan.

Dian menyampaikan bahwa kasus kekerasan yang dialami perempuan saat ini sangat beragam mulai dari kekerasan fisik, psikis dan seksual. Salah satu kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan kepala keluarga di masa pandemi ini adalah percobaan perkosaan saat berlangsung penyemprotan desinfektan. Perempuan kepala keluarga sudah seharusnya mendapat perhatian lebih di masa pembatasan sosial. “Usaha promotif dengan memaknai pembatasan sosial sebagai hal yang positif, usaha preventif, responsif dan rehabilitatif menjadi penting dalam memperbaiki keadaan”, tuturnya.   

Sementara Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan, sebelum terjadi pandemi, sepanjang 2019 terdapat 75,4% atau 11.105 kasus kekerasan di ranah privat dari jumlah total 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan. Lebih lanjut Ami menyatakan, pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah telah berimbas pada terbatasnya layanan seperti penutupan Rumah Singgah maupun Rumah Aman, yang menyebabkan korban tidak tahu harus berlindung ke mana. 

Selama masa pandemi, pendampingan terhadap korban kekerasan terus dilakukan oleh Komnas Perempuan secara online. Laporan kekerasan terhadap perempuan akan ditindaklanjuti berdasarkan kebutuhan korban. Jika terkait dengan penanganan kasus litigasi, Komnas Perempuan akan memberi rujukan ke LBH APIK dan jika korban membutuhkan pemulihan psikologis maka akan dirujuk ke Yayasan Pulih. Ami juga meminta pemerintah untuk tetap memastikan akses layanan inklusif dalam pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan. Penyebaran informasi berperspektif gender juga diperlukan untuk memastikan adanya pembagian kerja setara antara laki-laki dan perempuan di ranah domestik, khususnya selama masa pembatasan sosial.

Kepala Pusat Riset Gender SKSG Universitas Indonesia, Iklilah Muzayyanah dalam webinar mengungkapkan, bahwa bencana pandemi COVID-19 menjadi salah satu pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Dampak pandemi terhadap perekonomian, seperti terjadinya pemutusan hubungan kerja atau pemotongan upah kerap kali menjadi pemicu awal terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Lebih lanjut Iklilah menyampaikan bahwa akar permasalahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan di ranah privat maupun publik. “Cara pandang seperti ini akan menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan saja jika ada pemicunya. Hari ini, COVID-19 adalah pemicunya” lanjut Iklilah. 

Destri Handayani, selaku Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan, bahwa saat ini KPPPA telah menggagas sebuah program untuk mengantisipasi meningkatnya kasus KDRT pada masa pandemi COVID-19. Program tersebut mempunyai  10 aksi dan diberi nama Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita atau Gerakan Berjarak. Program ini dibentuk untuk memastikan perempuan dan anak tetap aman serta melakukan proses rehabilitasi apabila diperlukan. Program ini diimplementasikan langsung di tingkat desa, dengan adanya relawan gugus tugas COVID-19 mulai dari tingkat desa sampai ke pusat. KPPPA juga mengupayakan agar Rumah Aman dapat dibuka kembali dan mendorong adanya pengarusutamaan gender dalam penanganan COVID-19. Menurutnya, koordinasi dan kebijakan yang terintegrasi adalah tuntutan yang harus dipenuhi dalam situasi krisis seperti ini.

Kemudian peserta juga memberi masukan kepada pemerintah menyoal program Gerakan Berjarak. Salah satunya adalah Muhamad Firdaus, yang menyarankan KPPPA untuk mengintegrasikan protokol relawan desa yang disusun oleh Kementrian Desa dengan Gerakan Berjarak. Firdaus menambahkan bahwa affirmative action  juga diperlukan untuk memastikan adanya kesetaraan gender terutama dalam gugus tugas level desa. Peserta yang bernama Regina Kalosa juga menyarankan KPPPA untuk memberikan perhatian lebih kepada perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan supaya program Gerakan Berjarak lebih inklusif.

Pada akhir acara INFID webinar series, moderator memberi kesempatan kepada narasumber untuk memberikan closing statement. Kesempatan yang diberikan ini tentunya tidak disia-siakan oleh narasumber, secara bergantian dan dengan lantang keempat narasumber menyerukan untuk STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN MENDORONG PENGINTEGRASIAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM MENANGANI COVID-19. 

Bagaimana menurut Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0