Practical Course – Kepatuhan Pajak pasca-Pengampunan Pajak

Practical Course – Kepatuhan Pajak pasca-Pengampunan Pajak

Jadwal Training: Kamis, 2 Februari 2017

Pukul: 09.00-17.00 WIB

Tempat: DDTC Academy, Menara Satu Sentra Kelapa Gading, Lantai 5, Unit #0501, Jl. Bulevar Kelapa Gading LA3 No.1, Summarecon, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Investasi: IDR 1.500.000

Practical Course - Kepatuhan Pajak pasca-Pengampunan Pajak

Pengajar:
Rinan Auvi Metally
Assistant Manager of Tax Compliance and Litigation Services at DDTC

Latar belakang:
Program pengampunan pajak yang diimplementasikan sejak Juli 2016 telah menarik banyak perhatian publik. Salah satu buktinya adalah antusiasme para wajib pajak yang berpartisipasi dan mengimplementasikan hak mereka untuk ikut serta dalam periode pertama pengampunan pajak yang berakhir pada 30 September 2016. Berdasarkan statistik Direktorat Jendral Pajak (DJP), pencapaian pengampunan pajak dalam periode pertama, yang berlangsung dari Juli hingga 30 September 2016, total repatriasi dari dana mencapai 137 triliun Rupiah. Sementara total uang tebusan mencapai 97,2 triliun atau lebih dari 50% target sebesar 165 triliun Rupiah hingga 31 Maret 2017. Memasuki tahap kedua yang dimulai pada Oktober 2016 dan berakhir pada 31 Desember 2016, jumlah uang tebusan atau deklarasi harta terus meningkat.

Perjuangan dari para wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak belum selesai karena masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak tersebut setelah mengikuti program pengampunan pajak. Salah satunya adalah kewajiban untuk menyerahkan laporan ke Direktorat Jendral Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Paragraf (1) PMK 118/PMK.03/2016. Implementasi dari kewajiban ini sangat penting karena terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang gagal mengimplementasikan kewajibannya. Lebih lanjut, program pengampunan pajak juga memiliki dampak atas kewajiban pajak lainnya. Khususnya, bagi wajib pajak yang menghadapi kasus-kasus tertentu sebelum berpartisipasi dalam pengampunan pajak. Kursus ini akan memberikan pemahaman secara penuh mengenai kepatuhan pajak yang harus dilakukan oleh para wajib pajak setelah mengikuti pengampunan pajak.

Topik yang dibahas:

  1. Prosedur pelaporan ke DJP pasca pengampunan pajak.
  2. Praktek membuat laporan ke DJP pasca pengampunan pajak.
  3. Kepatuhan pajak setelah pengampunan (Bagaimana melaporkan surat pemberitahuan tahunan dan laporan keuangan).
  4. Bagaimana menyiapkan kertas kerja untuk menganalisis masalah-masalah pajak potensial yang timbul pasca pengampunan pajak.
  5. Pengujian dan investigasi kepatuhan pajak dengan menggunakan manajemen data yang dihasilkan dari pengampunan pajak.

KEUNGGULAN DDTC ACADEMY

  • Kurikulum up-to-date;
  • Pengajar profesional yang kompeten dan berpengalaman;
  • Pengajaran dengan pendekatan komparatif dan multidisiplin ilmu;
  • Metode pendidikan berdasarkan penelitian pajak, didukung oleh hasil interpretasi dan penerapan undang-undang pajak serta kasus hukum dari Indonesia dan negara-negara lain.

FASILITAS

  • Fasilitas pelatihan profesional terbaik dan terlengkap (theater class, moot court room, free WiFi, modern facility);
  • Gratis akses perpustakaan lebih dari 2000 buku dan jurnal pajak;
  • Materi pelatihan yang lengkap dan mudah dipahami;
  • Exclusive training kit (goodie bag, notes, pen);
  • Mendapatkan ‘Kartu Peserta Training’ yang dapat digunakan sebagai kartu discount untuk mengikuti kembali pelatihan dan pembelian publikasi di DDTC;
  • Mendapatkan “Sertifikat” dan “CD Materi” yang berisi semua bahan pelatihan dan foto kegiatan;
  • Disediakan makan siang dan coffee break.

==============

Info dan kontak:

Eny Marliana
Mobile: +628158980228
Email: eny@ddtc.co.id

Ana Lailatul
Mobile: +6282114239142
Email: ana_lailatul@ddtc.co.id

Bagaimana menurut Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0